Jual Penghemat BBM
Jual Penghemat BBM itu adalah sebagai samaranku saja
Jual Penghemat BBM
sudah berjalan selama 2 tahun belakangan ini. ini adalah cara tersehatku dalam mendapatkan uang akhir-akhir ini. aku sudah berusaha untuk mengubah cara hidupku yang dulunya sangat kelam dan rawan dijadikan kejar-kejaran polisi. semua ini berawal ketika aku keluar dari rumah lantaran kedua orang tuaku selalu bertengkar dan ibuku tidak pernah memasak untuk kami. aku sudah bosan untuk tinggal di rumah. bayangkan saja ketika aku belum bangun dari tidurku, sudah ada keributan yang terjadi di sini hingga aku pulang sekolah mereka masih saja ribut. hingga suatu ketika aku meminta mereka untuk berdamai ayahku malah memarahiku dan mengatai bahwa aku ini masih baru lahir kemarin sudah sok berani menasehatinya. saat itu juga aku tidak tahan dengan apa yang terjadi di rumahku dan pada akhirnya aku memutuskan untuk keluar saja dari sana dan kehidupan di luar akan jauh lebih baik. namun aku baru mengetahui pemikiranku ini salah ketika aku mengenal dengan seorang anak laki-laki bernama Noe, dia mengajariku banyak hal mulai menjadi seorang pencopet yang baik, hingga cara mendapatkan teman-teman anak orang kaya. dari situlah sumber penghasilanku. namun lambat laun aku merasa tidak nyaman dengan gaya hidup yang seperti ini. aku teringat dengan Jual Penghemat BBM
hingga suatu ketika aku berada di rumah temanku, aku terbangun di ranjangnya yang mewah. di sana aku tinggal selama beberapa hari di sana. aku mendapati sebuah koran tergeletak di atas meja marmer yang diletakkan di ruangan tengahh ini. koran itu berisi berita sebagai berikut:
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
1954 – 1958
Panitia Negara untuk Penyelidikan RadioaktivitePembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.
1958 – 1964
Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)
Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
1964 – 1997
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)
Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.
1997 – Sekarang
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN). tiba-tiba aku teringat dengan jual penghemat BBM





